Rabu, 18 Juni 2014

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

KKNI adalah penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.

KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi
Operator
1. SMP
2. SMA
3. D1
Analis
4. D2
5. D3
6. S1
Ahli
7. Profesi
8. S2
9. S3

Deskripsi Kualifikasi pada KKNI
Merefleksikan capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui jalur pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, dan pembelajaran mandiri.

Capaian pembelajaran (learning outcomes): internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, pengetahuan, pengetahuan praktis, keterampilan, afeksi, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

Ilmu pengetahuan (science): suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangun pengetahuan (knowledge) melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu ilmu pengetahuan harus didukung rekam data, observasi, dan analisa yang terukur dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial.

Sumber:
Anik Ghufron (Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan UNY). 2014. Modul Pemgembangan Kurikulum Program Studi Berorientasi KKNI disampaikan pada workshop penyusunan kurikulum dan kompetensi prodi dan fakultas baru di UIN Raden Fatah Palembang.

Tidak ada komentar: